Whistle Blowing System (WBS) adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

Dalam rangka terwujudnya penerapan Tata Kelola Rumah Sakit yang baik, RSUD dr. Soeratno Gemolong  berkomitmen untuk :

  1. Mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di RSUD dr. Soeratno Gemolong;

  2. Bekerja Secara Profesional, Menjunjung Tinggi Integritas dan Tidak Menyalahgunakan Wewenang Jabatan, Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung;

  3. Memberikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat.

Untuk mewujudkan hal itu kami  mendorong partisipasi semua pihak, baik pihak internal maupun pihak eskternal untuk memanfaatkan jalur pelaporan dugaan pelanggaran di RSUD dr. Soeratno Gemolong  melalui Whistle blowing System (WBS) melalui : 


Untuk mempermudah dan mempercepat proses tindak lanjut silakan isi format di atas dengan jelas dan atau bisa langsung menghubungi Tim Pengaduan di Kantor RSUD dr. Soeratno Gemolong. Kami akan melindungi kerahasiaan identitas Pelapor yang beritikad baik, laporan, maupun segala data lain yang terkait dengan laporan yang masuk melalui WBS.

Terima kasih

Salam Integritas!

Whistle Blowing System